Dalam MK Amdal dijelaskan dasar hukum pentingnya AMDAL bahwa Dalam Undang - Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan disebutkan bahwa AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Selain itu MK Amdal memiliki CPL antara lian : (1) Menguasai konsep, prinsip, dan prosedur dasar AMDAL berkaitan dengan pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Devlopmen) dengan menitikberatkan pada daya dukung lingkungan, pencapaian keadilan sosial, berkelanjutan ekonomi dan lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan untuk generasi yang akan datang.
(2) Memiliki Keterampilan khusus:
 Mampu memprediksi dan memecahkan dampak lingkungan yang muncul dari suatu rencana kegiatan manusia di lingkungan
hidup, baik pada tahap Prakontruksi, Kontruksi, Operasional dan Pasca Operasional.
 Mampu memberikan rekomendasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan, baik dampak yang bersifat positif maupun dampak yang bersifat negative terhadap Komponen lingkungan hidup.
serta (3) Memiliki Sikap:
 Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religious,